Home Pemakaman

Pemakaman

by RKK DBT

PERATURAN PELAYANAN DAN PENGGUNAAN PEMAKAMAN KATOLIK MUMBUL :

  1. Penghantaran peti jenazah dan penjemputan jenazah dari Rumah ke Rumah Duka dan pengantaran jenazah dari Rumah Duka ke Pemakaman Mumbul/Bandara Ngurah Rai TIDAK dikenakan biaya operasional.
  2. Peti jenazah yang diserahkan kepada keluarga sudah dihias namun tanpa kain tile.
  3. Keluarga duka akan diberikan santunan uang duka sebesar Rp.500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah ), bila anggota keluarganya yang telah menjadi Anggota Rukun Kematian meninggal dan dimakamkan di luar Pulau Bali.
  4. Keluarga duka wajib memberitahukan kematian anggota keluarganya kepada Ketua KBG, yang selanjutnya meneruskan kepada Ketua Lingkungan untuk mendapatkan Surat Keterangan Kematian. Ketua Lingkungan selanjutnya meneruskan informasi tersebut kepada Ketua RKKP, dengan menyertakan Surat Keterangan Kematian guna mendapatkan Surat Pengantar untuk proses pengeluaran peti jenazah. Bila keadaan mendesak, Surat Keterangan Kematian dapat disampaikan melalui WA dan kemudian diserahkan saat penyerahan peti jenazah. Peti jenazah tidak akan dikeluarkan tanpa ada Surat Pengantar yang telah ditandatangani oleh Ketua RKKP.
  5. Ketua KBG, Ketua Lingkungan dan Ketua RKKP wajib meneliti data keanggotaan warga yang meninggal dalam Database Rukun Kematian.
  6. Warga Katolik yang meninggal dan BELUM/BUKAN termasuk Anggota Rukun Kematian Katolik diperlakukan sebagai warga diaspora dan dikenakan biaya pelayanan pemakaman jenazah di Pemakaman Katolik Mumbul dengan biaya sebagai berikut :
  • Bayi dibawah usia 1 tahun ( Rp.4.000.000,- )
  • Bayi diatas 1 tahun – 5 tahun ( Rp.5.000.000,-)
  • Anak usia 5 tahun 1 bulan – 10 tahun ( Rp.6.000.000,-)
  • Anak usia 11 tahun hingga dewasa / WNI ( Rp.12.000.000,- )
  • Anak usia 11 tahun hingga dewasa / WNA ( Rp.25.000.000,- )

Warga diaspora yang dimakamkan di Pemakaman Mumbul harus dijamin oleh seseorang penanggungjawab untuk merawat makam dan membongkar makam bila saatnya dibongkar untuk dikremasi.

  1. Jenazah yang dimakamkan di Pemakaman Katolik Mumbul, dibatasi waktunya,mengingat keterbatasan lahan. Bila sudah sampai batas waktu yang ditentukan, makam harus dibongkar dan kerangkanya diangkat oleh keluarga yang bersangkutan untuk dikremasi atau dibawa pulang ke keampung halaman sesuai dengan keinginan keluarga. Batas waktu yang diatur sebagai berikut:
  • Bayi usia 0 tahun – 1 tahun ( usia makam 3 tahun )
  • Bayi diatas 1 tahun hingga 5 tahun ( usia makam 5 tahun )
  • Anak usia 5 tahun hingga dewasa ( usia makam 7 tahun ).
  1. Keluarga penanggung jawab yang mengabaikan peraturan no 7 di atas. 
  2. Rencana pembongkaran dan Kremasi Massal akan disampaikan kepada semua Paroki Anggota RKKD-DBT, disertai daftar makam yang sudah waktunya untuk dibongkar dan dikremasi. Jika pada saat yang ditentukan untuk kremasi massal masih belum ada yang dibongkar dan diangkat kerangkanya, maka Pengurus RKK-DBT akan menjadwal ulang pembongkaran dan kremasi. Bila pemberitahuan itu tidak juga diindahkan keluarga bersangkutan, maka pengurus RKK-DBT akan mengambil tindakan tegas untuk membongkar makam.
  3. Renovasi makam tidak boleh dilakukan oleh keluarga berangkutan dan HARUS dilakukan hanya oleh Pengurus RKK-DBT dengan biaya standard.
  4. Ketua RKKP WAJIB mengirim data anggota setiap tahun dan selambat lambatnya pada tanggal 1 Maret dalam tahun berjalan.
  5. Bayi yang baru lahir dari keluarga Anggota Rukun Kematian, harus segera didaftarkan sebagai anggota Rukun Kematian selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran. Bila terjadi kematian dan belum terdaftar, bayi tersebut dianggap sebagai warga diaspora dan dikenakan biaya seperti diatur pada poin No.6 di atas.
  6. Bagi umat Katolik yang sudah lama berdomisili di wilayah Dekenat Bali Timur (lebih dari 1 tahun) dan belum mendaftar sebagai Warga/Aanggota Rukun Kematian Katolik Dekenat Bali Timur, setelah mengalami sakit di rumah sakit/di rumah baru keluarga mendaftarkan diri sebagai Anggota RKK-DBT dan tidak berapa lama meninggal dunia, maka atas hal tersebut keluarga duka akan dikenakan biaya tambahan, sebesar 50% dari biaya pemakaman Warga Katolik yang tidak/belum menjadi anggota RKK-DBT, sesuai tingkatan.
Ilustrasi Makam
Rencana Penataan Taman Makam Katolik Mumbul

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy