- Renovasi makam mengusung konsep Taman Makam yang selaras dengan konsep pembenahan makam secara keseluruhan yang dilakukan secara bertahap. Untuk mewujudkan hal ini maka per tanggal 01 Juni 2021 tidak diperkenankan untuk menggunakan beton,keramik dan material pada saat renovasi makam.
- Renovasi makam tidak boleh dilakukan oleh keluarga berangkutan dan HARUS dilakukan hanya oleh Pengurus RKK-DBT dengan biaya Rp.2.500.000,- ( Dua Juta Lima Rtaus Ribu Rupiah ) per makam.
- Pengerjaan renovasi makam berupa pemasangan landasan Nissan/Prasasti dengan ukuran 48cm x 42cm dan diatasnya dipasangi Nissan/Prasasti dengan ukuran 35,2cm x 41,5cm. Selanjutnya pada makam tersebut akan ditaburi tanah subur untuk selanjutnya ditanami rumput hijau.
- Untuk kebutuhan renovasi makam,silakan menghubungi Pengurus Rukun Kematian Katolik Dekenat Bali Timur di nomor HP /WA : 0811 3818 888, 0813 3753 5388, 0812 8290 0168.