Home Sejarah

Sejarah

by RKK DBT

Rukun Kematian Katolik Dekenat Bali Timur selanjutnya disingkat RKK-DBT didirikan pada tanggal 18 November 2003 untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan dengan maksud untuk melanjutkan dan mengambil alih tugas,hak dan kewajiban Rukun Kematian Katolik Santo Yoseph Denpasar yang dibubarkan pada tanggal 4 November 2003.

TUGAS DAN KEGIATAN

  1. RKK-DBT bertujuan memberikan pelayanan yang baik kepada anggota dengan mengadakan,mengirimkan dan menyiapkan perlengkapan beserta tanah kuburan sampai dengan selesainya proses penguburan/kremasi.
  2. Sebagai koordinator dari Rukun Kematian Katolik di semua Paroki/Kuasi Paroki/Stasi di Dekenat Bali Timur Keuskupan Denpasar yang tergabung dalam RKK-DBT dengan melakukan :
  • Menata letak,model pekuburan dan zonasi penggunaan pekuburan yang sudah ada dan merawatnya.
  • Menyiapkan peti jenazah,mobil jenazah,liang lahat apabila ada anggota RKK-DBT yang meninggal,atas pemberitahuan Rukun Kematian Katolik di Paroki/Kuasi Paroki dan atau Stasi yang bersangkutan.
  • Mewakili Gereja dalam segala urusan keluar berhubungan dengan pihak ketiga,baik pemerintah maupun swasta,khususnya dalam bidang kematian atau kuburan di wilayahnya.

KEANGGOTAAN

Anggota RKK-DBT ialah umat Katolik di wilayah Dekenat Bali Timur yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Telah terdaftar di KBG / Lingkungan /Paroki /Kuasi Paroki dan atau Stasi di wilayah Dekenat Bali Timur.
  2. Membayar uang pangkal dan iuran anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

UMAT DIASPORA

  1. Yang dimaksud dengan umat Diaspora adalah orang Katolik yang berdomisili di wilayah Dekenat Bali Timur dan tidak terdaftar sebagai anggota Rukun Kematian Stasi/ Paroki di Dekenat Bali Timur.
  2. Orang Katolik dari luar Dekenat Bali Timur yang meninggal dunia di wilayah Dekenat Bali Timur.

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

HAK ANGGOTA

Anggota berhak mendapatkan pelayanan dalam bentuk :

  1. Peti jenazah standard yang disediakan oleh RKK-DBT dan diantarkan ke rumah duka / rumah sakit.
  2. Lubang makam standard di Pemakaman Katolik Mumbul.
  3. Pengantaran Jenazah dari rumah duka di wilayah Dekenat Bali Timur ke Pemakaman Katolik Mumbul dan atau Bandara Ngurah Rai.
  4. Anggota yang meninggal dan dan dimakamkan di luar wilayah Dekenat Bali Timur mendapatkan santunan yang besarannya ditentukan kemudian.
  5. Anggota yang meninggal di luar Pulau Bali dan dimakamkan di Pemakaman Katolik Mumbul mendapatkan pelayanan seperti disebutkan diatas.

KEWAJIBAN ANGGOTA

  1. Membayar uang pangkal yang besarannya sudah ditentukan.
  2. Stasi / Paroki menyetorkan iuran Rukun Kematian paling lambat akhir Januari,disertai daftar nama anggota.
  3. Berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan,ketertiban,keasrian dan keamanan makam keluarga masing-masing dengan tidak melakukan aktivitas pembangunan apapun di area Taman Pemakaman Katolik Mumbul.

Ttd,

Pengurus RKK-DBT Masa Bhakti 2021-2024

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy