Home Frequently Asked Questions

Frequently Asked Questions

by Hans Hallan

Q : Paroki dan wilayah mana saja yang mencakup Dekenat Bali Timur dan Dekenat Bali Tengah ?
A : Dekenat Bali Timur meliputi : Paroki Fransiskus Asisi Amlapura,Stasi Sisilia Klungkung,Paroki Santa Maria Ratu Rosari Gianyar,Paroki Roh Kudus Katedral Renon Denpasar,,Paroki Santo Yoseph Denpasar,Paroki Yesus Gembala Yang Baik Dekenat Bali Tengah meliputi : Paroki Santo Petrus Denpasar,Paroki Santo Fransiskus Xaverius Kuta,Paroki Maria Bunda Segala Bangsa Nusa Dua,Paroki Santo Silvester Pecatu,Paroki Tri Tunggal Maha Kudus Tuka,Paroki Santa Theresia Tangeb,Stasi Kristus Raja Abianbase Paroki St Theresia Tangeb.

Q : Apa persyaratan menjadi anggota RKKDBT ?
A : Beragama Katolik dan berdomisili di Paroki/Stasi diwilayah pelayanan Dekenat Bali Timur dan Dekenat Bali Tengah serta terdaftar di KBG /Lingkungan/Paroki masing-masing.

Q : Bagaimana cara untuk mendaftar menjadi anggota RKK-DBT ?
A : Pendaftaran dilakukan melalui Ketua KBG di masing-masing Paroki.

Q : Apakah saya boleh mendaftar anggota keluarga yang beragama non Katolik ?
A : TIDAK. Anggota RKK-DBT adalah hanya bagi yang beragama Katolik.

Q : Apakah saya boleh mendaftarkan anggota keluarga saya yang berada diluar Bali maupun yang berdomisili diluar Dekenat Bali Timur dan Dekenat Bali Tengah ?
A : TIDAK. Anggota RKK-DBT hanya bagi umat Katolik yang berdomisili di wilayah pelayanan Dekenat Bali Timur dan Dekenat Bali Tengah. Tidak diperkenankan untuk mendaftar anggota yang berdomisili diluar kedua Dekenat ini apalagi di luar Bali, Apabila dikemudian hari ditemukan adanya pelanggaran pada ketentuan ini maka segala hak pelayanannya ditangguhkan.

Q : Apa kewajiban anggota RKK-DBT ?
A : Membayar iuran RKK dan aktif berkegiatan di KBG/Lingkungan maupun Paroki masing-masing.

Q : Saya ingin pindah ke paroki lain yang masih dalam wilayah pelayanan Dekenat Bali Timur. Bagaimana proses mutasi bisa dilakukan ?
A : Mutasi anggota antara paroki dapat dilakukan oleh admin RKK-DBT dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pengurus RKK paroki asal dan paroki yang dituju.

Q : Apa itu Diaspora ?
A : Diaspora adalah warga Katolik yang meninggal dan belum/bukan termasuk Anggota Rukun Kematian Katolik dan belum membayar iuran RKK sesuai dengan ketentuan.

Q : Berapa biaya pemakaman untuk diaspora ?
A : Biaya pemakaman diaspora tidak termasuk peti jenazah dan ambulance :
1. Bayi dibawah usia 1 tahun ( Rp.4.000.000,- )
2. Bayi diatas 1 tahun – 5 tahun ( Rp.5.000.000,-)
3. Anak usia 5 tahun 1 bulan – 10 tahun ( Rp.6.000.000,-)
4. Anak usia 11 tahun hingga dewasa / WNI ( Rp.12.000.000,- ) 5. Anak usia 11 tahun hingga dewasa / WNA ( Rp.25.000.000,- )

Q : Berapa usia makam untuk diaspora ?
A : Usia makam diaspora adalah sama seperti anggota RKK-DBT yaitu :
1). Bayi usia 0 tahun – 1 tahun ( usia makam 3 tahun )
2). Bayi diatas 1 tahun hingga 5 tahun ( usia makam 5 tahun )
3). Anak usia 5 tahun hingga dewasa ( usia makam 7 tahun )

Q : Bagaimana cara membayar iuran RKK ?
A : Iuran RKK dibayarkan oleh anggota kepada ketua KBG masing-masing untuk selanjutnya diserahkan kepada Paroki. Paroki akan mentransfer pembayaran iuran RKK ke rekening RKK yang telah ditentukan. Anggota RKK, KBG maupun Kaling, dilarang mentransfer iuran RKK ke Dekenat melainkan melalui Paroki.

Q : Berapa usia bayi untuk didaftarkan menjadi anggota RKK-DBT ?
A : Bayi yang baru lahir dari keluarga Anggota Rukun Kematian Katolik , harus segera didaftarkan sebagai anggota Rukun Kematian Katolik selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran. Bila terjadi kematian dan belum terdaftar, bayi tersebut dianggap sebagai warga diaspora dan dikenakan biaya sebagai diaspora.

Q : Berapa besaran iuran RKK-DBT dan berlaku untuk berapa lama ?
A : Iuran RKK tahun 2026 ditetapkan Rp.40.000 per jiwa per tahun dengan pangkal sebesar Rp.10.000,- per jiwa untuk anggota baru. Umat yang tidak membayar iuran seuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dan atau tidak membayar iuran samasekali dikategorikan sebagai diaspora. Umat yang telah satu tahun tidak membayar iuran dan ingin aktif kembali menjadi anggota diwajibkan membayar iuran pangkal sesuai ketentuan. Iuran RKK berlaku selama satu tahun waktu berjalan dengan cut off date pada 31 Desember setiap tahunnya.

Q : Apa saja yang menjadi hak anggota RKK-DBT yang aktif membayar iuran ketika meninggal dunia ?
A : Anggota RKK-DBT aktif yang meninggal dunia akan mendapatkan pelayanan sebagai berikut :
1. Peti jenazah sesuai dengan usia dan ukuran.
2. Layanan ambulance sebanyak 2 kali yaitu dari rumah sakit ke rumah duka dan dari rumah duka ke Taman Makam Katolik Mumbul dan atau ke bandara
3. Lahan makam sesuai dengan ketentuan usia makam dan atau rumah abu/kolumbarium bagi yang dikremasi.
4. Santunan duka dari RKK-DBT sesuai dengan ketentuan. Santunan duka diberikan kepada anggota RKK-DBT dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Meninggal dan dimakamkan di Mumbul = Rp.1.000.000,-
b.Meninggal, dikremasi dan mendapat pelayanan dari RKK-DBT = Rp.1.000.000,-
c. Meninggal dan dimakamkan diluar kota dan samasekali tidak mendapatkan pelayanan dari RKK-DBT = Rp.1.500.000,- d.Meninggal di Bali, mendapatkan pelayanan dari RKK-DBT dan dimakamkan diluar kota = Rp.1.000.000,-
e.Meninggal diluar kota,dimakamkan di Mumbul atau dikremasi dan mendapatkan pelayanan dari RKK-DBT = Rp.1.000.000,- Formulir klaim santunan duka wajib ditandatangani oleh ahli waris yang sah dan Kaling / RKKP masing-masing . Batas waktu pengajuan klaim adalah 1 bulan tanggal wafat.

Q : Sebagai anggota RKK-DBT apa yang perlu saya lakukan ketika anggota keluarga saya meninggal dunia ?
A : Laporkan kepada ketua KBG Anda . Ketua KBG akan meneruskan kepada Kaling dan Ketua RKKP (Rukun Kematian Katolik Paroki ). Selanjutnya ketua RKKP akan berkoordinasi dengan pengurus RKK-DBT. Pengurus RKK-DBT akan melakukan verifikasi data sebelum pelayanan ambulance dan peti jenazah dipersiapkan.

Q : Apakah saya boleh mengajukan perpanjangan usia makam anggota keluarga saya ?
A : Tidak. Makam yang telah jatuh tempo wajib untuk dibongkar untu dikremasi atau dibawa ke kampung halaman masing-masing.

Q : Berapa usia makam di Taman Makam Katolik Mumbul ?
A : Jenazah yang dimakamkan di Pemakaman Katolik Mumbul, dibatasi waktunya,mengingat keterbatasan lahan. Bila sudah sampai batas waktu yang ditentukan, makam harus dibongkar dan kerangkanya diangkat oleh keluarga yang bersangkutan untuk dikremasi atau dibawa pulang ke kampung halaman sesuai dengan keinginan keluarga.
Batas waktu yang diatur sebagai berikut:
1). Bayi usia 0 tahun – 1 tahun ( usia makam 3 tahun )
2). Bayi diatas 1 tahun hingga 5 tahun ( usia makam 5 tahun )
3). Anak usia 5 tahun hingga dewasa ( usia makam 7 tahun ).

Q : Apakah saya boleh melakukan renovasi makam sesuai keinginan keluarga ?
A : Tidak. Renovasi makam sepenuhnya dilakukan oleh pengurus RKK-DBT sesuai dengan ketentuan berlaku dimana makam hanya ditanami rumput dan nisan. Tidak diperkenankan menggunakan keramik dan atau material lainnya. Biaya renovasi makam adalah sebesar Rp.2.500.000 sudah termasuk rumput, nisan dan perawatan sesuai dengan usia makam.

Q : Apa itu Kolomborium ?
A : Kolomborium adalah suatu tempat yang dikhususkan untuk menyimpan abu jenazah yang telah dikremasi. Ukuran kolumbarium berkisar antara 40cm x 40cm. Kolomborium yang telah terisi ditandai dengan adanya nisan atau prasasti yang dipasang di kotak kolomborium.

Q : Apakah Kolumbarium bisa digunakan untuk menitip abu jenazah umat Katolik yang belum menjadi anggota RKKDBT atau yang disebut Diaspora ?
A : Iya bisa. Dikenakan biaya Rp.3.500.000,-

Q : Berapa biaya penitipan abu jenazah di Kolumbarium ?
A : Tidak ada biaya bulanan untuk penitipan abu jenazah di kolomborium. Diaspora yang menitipkan abu jenazah dikenakan biaya Rp.3.500.000,- . Sedangkan bagi anggota RKK-DBT dikenakan biaya Rp.500.000,- untuk kolumbarium kecil dan Rp.1.000.000 untuk kolumbarium panjang  yang merupkan salah satu komponen biaya kremasi massal atau kremasi mandiri.

Q : Apa itu Kremasi Mandiri ?
Berbeda dengan kremasi massal, kremasi mandiri dilakukan secara mandiri pada suatu makam tertentu yang telah jatuh tempo atas permintaan keluarga. Biaya kremasi mandiri relatif lebih mahal dibandingkan dengan kremasi massal. Informasi lebih lanjut hubungi pengurus RKK-DBT.

Q : Apa itu Kremasi Massal ?
A : Kremasi massal adalah : kegiatan penggalian dan kremasi atas makam yang telah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan RKK-DBT. Kremasi massal diadakan 2 tahun sekali atau setiap 6 bulan sekali. Umumnya diadakan di bulan Februari dan September yang diawali dengan sosialisasi 1 bulan sebelum tanggal pelaksanaan kremasi massal. Biaya kremasi massal lebih terjangkau dibandingkan dengan kremasi mandiri. Tidak semua makam yang telah jatuh tempo akan dikremasi. Keluarga diberikan kesempatan untuk membawa kerangka ke daerah asal masing-masing untuk dikebumikan dengan layak.

Q : Apa saja yang perlu disiapkan untuk Kremasi Mandiri dan Kremasi Massal ?

A : Keluarga perlu menyiapkan biaya kremasi sesuai dengan ketentuan. Selain itu keluarga menyiapkan peralatan seperlunya untuk membersihkan kerangka misalnya sikat dan atau kuas, 1 lembar kain putih ukuran 2 x 2 meter untuk membungkus kerangka dan 1 lembar kain putih ukuran 1 x 1 meter untuk membungkus guci abu jenazah , 1 Rosario yang telah diberkati untuk dilingkari pada guci abu jenazah.

Q : Apakah pengurus RKK-DBT mengurus kremasi ?
A : Pengurus RKK-DBT mengurus kremasi dengan bekerja sama dengan pihak krematorium. Biaya perabuan  sepenuhnya ditentukan oleh pihak krematorium.

Q : Bagaimana prosedur membawa kerangka atau abu jenazah keluar kota baik melalui perjalanan darat, laut maupun udara ?
A : Kerangka jenazah wajib dibersihkan terlebih dahulu, lalu dibungkus dengan kain putih dan peti dilapisi dengan plastik. Keluarga diwajibkan membawa surat pemetian kerangka yang diterbitkan oleh pengurus RKK-DBT untuk ditunjukan ke otoritas bandara maupun pelabuhan.

Q : Bagaimana cara mencari letak makam anggota keluarga saya di Taman Makam Katolik Mumbul ?
A : Untuk mencari lokasi makam keluarga Anda, silakan kunjungi website rkkrbt. Pada menu Pelayanan RKK-DBT pilih Cek Lokasi Makam. Masukan nama anggota keluarga lalu klik Cari Data.

Q : Bagaimana cara mencari letak Kotak Abu keluarga saya di Taman Makam Katolik Mumbul ?
A : Abu hasil kremasi disimpan di Kolumbarium /rumah abu. Untuk mencari lokasi abu keluarga Anda, silakan kunjungi website rkkrbt. Pada menu Pelayanan RKK-DBT pilih Cek Data Kolumbarium. Masukan nama anggota keluarga lalu klik Cari Data.

Q : Apa itu Ruang Sunyi ?
A : Ruang Sunyi adalah suatu tempat khusus untuk menyimpan abu dan kerangka dari makam yang telah jatuh tempo tapi tidak diklaim oleh keluarga. Keluarga atau ahli waris dapat mengambil abu atau kerangka ini dengan terlebih dahulu menghubungi pengurus RKK-DBT.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy