Home Kremasi

Kremasi

by RKK DBT
  1. Jenazah yang dimakamkan di Pemakaman Katolik Mumbul, dibatasi waktunya,mengingat keterbatasan lahan. Bila sudah sampai batas waktu yang ditentukan, makam harus dibongkar dan kerangkanya diangkat oleh keluarga yang bersangkutan untuk dikremasi atau dibawa pulang ke keampung halaman sesuai dengan keinginan keluarga. Batas waktu yang diatur sebagai berikut:
  • Bayi usia 0-1 tahun ( usia makam 3 tahun ).
  • Bayi usia diatas 1 tahun hingga 5 tahun ( usia makam 5 tahun )
  • Anak usia diatas 5 tahun hingga dewasa ( usia makam 7 tahun )
  1. Keluarga penanggung jawab yang mengabaikan peraturan No.1 di atas.
  2. Rencana pembongkaran dan Kremasi Massal akan disampaikan kepada semua Paroki Anggota RKK-DBT, disertai daftar makam yang sudah waktunya untuk dibongkar dan dikremasi. Jika pada saat yang ditentukan untuk kremasi massal masih belum ada yang dibongkar dan diangkat kerangkanya, maka Pengurus RKK-DBT akan menjadwal ulang pembongkaran dan kremasi. Bila pemberitahuan itu tidak juga diindahkan keluarga bersangkutan, maka pengurus RKK-DBT akan mengambil tindakan tegas untuk membongkar makam.
Pengumuman Kremasi Massal 2021
Rencana Kremasi Massal Tahun 2021

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy