Pengurus baru Rukun Kematian Katolik Dekenat Bali Timur (RKK-DBT) yang dilantik 1 Juni 2021 lalu menggelar rapat pleno perdana di ruang pertemuan lantai IV Pastoran Kuta, Selasa, 8 Juni 2021, petang.
Sejumlah agenda kerja pengurus dipresentasekan.
Rapat ini dihadiri para pengurus RKK-DBT Periode 2021-2024, para Katua Bidang Aksi Kemasyarakatan (BAK) paroki selaku pengawas, serta para Ketua dan Pengurus RKK Paroki yang tergabung dalam RKK-DBT.
Rapat dibuka dengan doa dilanjutkan sapaan kasih sekaligus menyampaikan agenda rapat oleh Ketua I RKK-DBT, Angelica A.A.A. Putu Priniti.
Agenda pertama berupa presentase struktur dan tugas pokok (Tupoksi) masing-masing pengurus mulai dari Ketua I, Ketua II, Sekretaris, Bendahara dan Bidang-bidang.
Dilanjutkan agenda berikutnya yaitu mekanisme pelaporan, pelayanan anggota terdaftar baik untuk pemakaman maupun kremasi berikut nilai pembiayaannya.
Mekanisme atau alur pelaporan dan pelayanannya sebagai berikut: keluarga berduka melaporkan kepada Ketua KBG dan Ketua KBG kepada Ketua Lingkungan, lalu kepada Pengurus RKK Paroki. RKK Dekenat hanya melayani laporan dari RKK Paroki.
Dengan demikian, tidak bisa keluarga berduka langsung kepada pengurus RKK DBT. Hal tersebut supaya ada koordinasi dan system’ kerja yang baik dan jelas.
Turut dibahas pula alur dan mekanisme pelayanan bagi umat tidak terdaftar ataupun diaspora baik untuk pemakaman maupun kremasi dan pembiayaan baik untuk WNI maupun WN Asing. Terkait hal ini, termsuk urusan administrasi keuangan harus atas persetujuan Ketua RKK-DBT.
Turut disampaikan juga mengenai alur dan mekanisme pelayanan seperti koordinasi Rumah Duka, perbaikan atau bongkar makam, serta kremasi.
Ditegaskan oleh pengurus bahwa setiap jenazah yang dimakamkan di pemakaman Katolik Mumbul hanya sampai 7 tahun dan setelahnya segera dikremasi. Kremasi bisa secara massal, bisa juga secara mandiri dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Pengurus memrogramkan pengadaan kremasi massal dilaksanakan setiap 6 bulan sekali. Untuk hal ini pengurus akan selalu menyosialisasikan jadwal maupun data-data pemakaman yang sudah mencapai usia 7 tahun.
Sosilisasi bisa melalui pemasangan banner di sekitar areal pemakaman Katolik Mumbul, lewat pengumuman di paroki-paroki anggota RKK-DBT, pemberitahuan melalui RKK Paroki maupun lewat media lainnya.
Atas persetujuan Deken Bali Timur RD. Evensius Dewantoro, Pengurus RKK-DBT juga akan memberlakukan jam kunjungan/operasional di pemakaman Katolik Mumbul.
“Pemakaman akan dibuka dari pukul 08.00 – 18.30 WITA, setiap harinya,” ungkap Ketua RKK DBT.
Ada beberapa alur dan mekanisme lain yang disosialisasikan oleh pengurus dalam rapat ini.
Rencana pemutakhiran database anggota RKK- DBT, juga turut disampaikan oleh Marcel Paga, dari bidang Administrasi dan perlengkapan.
Menurut Marcel semua data terkait RKK-DBT nantinya dapat diakses secara online sehingga setiap anggota dapat mengetahui segala sesuatu terkait RKK-DBT, termasuk laporan Keuangan dan sebagainya.
Untuk itu Bidang Administrasi dan Perlengkapan mengharapkan kerjasama dan dukungan dari para pengurus RKK Paroki maupun para Ketua BAK untuk memberikan data yang dibutuhkan, antara lain data anggota RKK-DBT, data KBG, Lingkungan dari masing-masing paroki anggota.
Marcel Paga juga menyampaikan kondisi dan data makam di Mumbul saat ini. Jumlah makam ada 812 dan berdasarkan masa waktunya, yang sudah mencapai 7 tahun) dan akan segera dikremasi tahun 2021 ini ada 219 makam.
Dari lapangan juga didapati kenyataan ada 184 makam yang tanpa identitas baik disebabkan oleh kerusakan ataupun catatan identitasnya tidak ada atau hilang.
Selanjutnya, Ketua II Martin Pake Seko mempresentasekan rencana penataan kembali Pemakaman Katolik Mumbul termasuk areal parkir.
Nantinya setiap makam akan dibuatkan blok, sehingga memudahkan keluarga untuk menemukan lokasi makam keluarganya.
Hal lain yang bahas dalam rapat pleno tersebut adalah rencana revisi AD/ART agar selaras dengan kondisi dan situasi saat ini.
*Hironimus Adil